Senin, 26 Desember 2011

20% HGU untuk masyarakat?

 
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan 20 persen dari izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunannya untuk plasma. "Pengusaha harus mngutamakan kepentingan masyarakat.
(http://www.kalselprov.go.id/berita/pengusaha-sawit-wajib-utamakan-masyarakat)

Pengusaha Sawit Wajib Utamakan Masyarakat

Banjarmasin - Sekda Pemprov Kalsel Muchlis Gafuri mengimau kepada para pengusaha di bidang perkebunan kelapa sawit untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang tinggal disekitar area perkebunan. Ini terkait maraknya konflik di perkebunan kelapa sawit di Kalsel, khususnya konflik antara pengusaha dan masyarakat.

Konflik tersebut umumnya terjadi karena masyarakat merasa pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mengancam mata pencaharian mereka.Muclis menegaskan bahwa pengusaha sawit memiliki kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar perkebunan. Salah satunya adalah dengan menyediakan kebun plasma untuk digarap oleh masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wajib menyediakan 20 persen dari izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunannya untuk plasma. "Pengusaha harus mngutamakan kepentingan masyarakat.

Karena lahan yang mereka gunakan ini dulunyakan tempat meayarakat mencari nafkah,' cetusnya di sela kegiatan seminar di Kantor Bank Indonesia belum lama tadi.

Selain itu, Nuclis juga mengusulkan agar perusahaan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pembangunan kebun palsma ini. Nantinya, lahan bisa menjadi hak milik pemda dan pengolahan diserahkan kepada masyarakat! Kan tidak mahal. Tanahnya nanti bisa menjadi aset daerah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI) Kalsel Untung Joko Wiyono mengakui memang banyak perusahaan perkebunan sawit di Kalsel, khususnya baru beroperasi, belum menjalankan kewajiban pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat melalui pebangunan lahan perkebunan plasma untuk rakyat. "Dari beberapa komponen penilaian, seperti legalitas, hak atas tanah, sarana prasarana, penerapan AMDAL, dan pemberdayaan masyarakat, sebagian besar perusahaan mendapat nilai terendah pada pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Untung Joko Wiyono menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut. Antara lain kendala pada proses administrasi di tingkat petani atau masyarakat, serta kendala dari segi pendanaan. 

Artikel terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar